MENGENAL TRADING SAHAM SYARIAH UNTUK PEMULA
Sebelum membahas lebih mengenai bagaimana trading saham secara Syariah, sekarang kita kenali dulu pengertian saham Syariah.
Pengertian Saham Syariah
Investasi maupun trading saham biasanya menjadi pilihan favorit para investor untuk mendapatkan keuntungan dalam finansial. Namun sebagian orang masih ragu untuk bermain saham, karena takut keuntungan yang didapat adalah hasil dari bunga/ riba dari transaksi trading yang dilakukan. Disini perlu diketahui, anggapan bahwa bermain saham adalah tindakan judi sangat tidak tepat, karena memperjualbelikan saham merupakan tindakan perdagangan yang sah dan diakui.
Badan keuangan seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahkan sudah memastikan tidak ada unsur perjudian dalam melakukan perdagangan saham. Karena transaksi yang dilakukan adalah jual beli layaknya perdagangan yang terjadi di pasar. Dan untuk perdagangan saham tentunya dilakukan secara sah didalam pasar modal yang sudah dikelola oleh badan keuangan negara. Saham sendiri merupakan sebuah muamalah yang dihalalkan karena termasuk dalam kegiatan syirkah.
Syirkah sendiri artinya adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Jadi pada dasarnya saham Syariah itu adalah sebuah efek yang diperdagangkan dengan prinsip – prinsip dan nilai Syariah. Namun memang tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik dapat disebut saham Syariah. Berikut adalah beberapa kriteria saham Syariah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK :
Perusahaannya atau kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Contoh, bukan perusahaan produksi miras, perjudian, rokok dan lainnya.
Rasio hutang yang berbasis bunga, maksudnya hutang ribawinya dibanding total aset yang dimiliki tidak boleh lebih dari 45%.
Total pendapatan bunga atau pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh lebih dari 10%.
Beberapa saham yang termasuk kategori Syariah selalu dievaluasi oleh OJK setiap 6 bulan sekali, sehingga dipastikan ketentuan – ketentuan syariahnya terjamin dan tidak melenceng dari peraturan yang sudah ditetapkan.
Tempat Transaksi Untuk Saham Syariah
Tempat transaksi semua jenis efek tentunya dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dan tentunya transaksi ini bisa dilakukan setelah kita terdaftar sebagai nasabah dalam broker atau pun sekuritas keuangan. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, investasi dan trading saham Syariah hukumya adalah boleh dengan memperhatikan prinsip – prinsip transaksi Syariah di pasar modal.
Proses perdagangan saham Syariah di pasar modal adalah transaksi jual beli dengan menggunakan metode tawar menawar atau lelang yang berkelanjutan dengan menggunakan harga pasar yang wajar sehingga akad yang digunakan adalah ba’i al-musawamah. ba’i al-musawamah, ini merupakan transaksi atau akad jual beli biasa yang dilakukan dengan melakukan tawar menawar antara penjual dan pembeli. Dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok barang yang dijual berserta keuntungan yang diperoleh nantinya.
Beberapa kriteria yang dilakukan dalam trading Syariah meliputi :
1. Sistem trading Syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading
2. Sistem trading Syariah juga tidak memfasilitasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang)
3. Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki.
4. Pilihan saham hanya khusus untuk saham – saham Syariah dan terpisah dengan saham konvensional (non-syariah)
Setiap perusahaan efek harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Jadi kita bisa merasa aman untuk melakukan trading saham Syariah sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Selain itu emiten atau perusahaan yang mengeluarkan saham juga dilarang melakukan kegiatan/ usaha yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah seperti dibawah ini :
- Tidak termasuk perusahaan dengan basis perjudian atau permainan yang tergolong judi
- Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu
- Jasa keuangan bank berbasis bunga
- Jasa keuangan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
- Produksi barang atau jasanya haram zatnya (haram li-dzatihi)
- Produksi barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Posting Komentar untuk " MENGENAL TRADING SAHAM SYARIAH UNTUK PEMULA "